Hindari Polisi, Pengedar Sembunyikan Sabu di Musala

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Banyak cara sudah dilakukan penjahat untuk menyembunyikan aksi mereka agar tidak terendus polisi. Seperti aksi pengedar narkoba, berinisial MN (31), warga Jalan Seng, Simokerto, Surabaya, Jawa Timur.

Demi mengelabui polisi, tersangka menyembunyikan sabu miliknya di musala dekat rumahnya. Aktivitas tersangka menjual sabu di kawasan tersebut, sebenarnya sudah lama terendus polisi. Saat mendapatkan informasi mengenai kejahatan MN, mereka segera menindaklanjutinya dengan memantau lokasi yang diduga dijadikan tempat bertransaksi pada Senin, 11 April 2016.

Penelusuran informasi itu membuahkan hasil positif, tersangka terpancing menjual sabu kepada polisi yang sedang menyamar.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menangkap MN dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya. Kepada polisi, tersangka mengakui menyimpan barang haram itu di musala agar tidak mudah tertangkap.

“Kalau di musala itu kan polisi tidak mungkin langsung memeriksa dengan mengacak-acak, sedangkan kalau di tempat lain bisa langsung ketahuan,” ucap MN di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 13 April 2016.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya sabu seberat 19,09 gram yang dikemas dalam puluhan paket, sendok plastik untuk menakar sabu, dan sebuah telepon selular.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal seumur hidup. “Karena tersangka telah melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” urai Kepala Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman. (ase)