Tito Tak Heran Densus 88 Beri 100 Juta ke Keluarga Siyono

Densus 88
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Tito Karnavian, menilai pemberian uang Rp100 juta oleh Detasemen Khusus Anti-Teror Polri (Densus 88) kepada keluarga almarhum Siyono adalah hal biasa. Menurutnya, tindakan itu dilakukan atas dasar kemanusian.

"Kadang-kadang urunan tanpa lihat latar belakang," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 April 2016.

Jenderal bintang tiga yang juga pernah memimpin Densus 88 itu menuturkan bahwa pemberian seperti itu juga biasa dilakukan untuk keluarga aparat yang gugur. Selain itu, keluarga-keluarga yang diberi uang santunan tersebut juga tidak dipaksa untuk menerima.

"Mereka ditawarkan karena perlu biaya pemakaman, ambulans, ada yang tinggal di Jakarta," ujar Tito.

Tito menambahkan Kepala Densus juga merupakan perwira Polri yang memiliki pangkat yang cukup tinggi. Oleh karena itu, cukup layak bila memberikan santunan kepada keluarga Siyono dengan uang sebesar itu.

"Kadensus kan Brigjen, punya anggaran, punya gaji juga lumayan dan bisa juga patungan dengan teman-teman lainnya," kata Tito.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa uang yang diberikan kepada keluarga terduga teroris Siyono bukan uang negara. Namun berasal dari uang pribadi Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror.

"Itu bukan uang negara. Uang pribadi dari Kadensus," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2016.

Siyono, 33 tahun, terduga teroris yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, meninggal pada Jumat siang, 11 Maret 2016.

Tewasnya Siyono menurut Kepolisian karena pria berusia 37 tahun itu berusaha melakukan perlawanan terhadap aparat di dalam mobil yang membawanya. Hingga dikembalikan kepada keluarga, jenazah Siyono belum diautopsi.

Namun kemudian, PP Muhammadiyah melakukan autopsi terhadap jenazah yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan adanya tindakan kekerasan oleh anggota Densus, yang menyebabkan tulang iga Siyono patah dan menusuk jantung sehingga menyebabkan kematian.

Tim Pembela Kemanusiaan Muhammadiyah pun menilai kematian Siyono, bukan hanya tindak pelanggaran pidana biasa namun sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). (ren)