Kader Militan PDIP Bali Gugat Megawati Rp35 Miliar

Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat kadernya, Wayan Disel Astawa, berbuntut panjang.

Disel melawan dengan mengajukan gugatan hukum secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Didampingi tim kuasa hukum I Nyoman Karsana, Ni Nengah Saliani, dan Putu Astuti Hutagalung, Disel telah mendaftarkan gugatannya ke PN Denpasar.

Pihak yang digugat adalah Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, sebagai Tergugat I, Ketua DPD PDIP Provinsi Bali, I Wayan Koster, sebagai Tergugat II, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung, Nyoman Giri Prasta, sebagai Tergugat III.

Para tergugat ini digugat dengan delik aduan melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Dalam gugatannya, anggota Komisi III DPRD Bali ini meminta Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan gugatannya dengan menyatakan SK pemecatannya oleh PDIP tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan diminta mengembalikan haknya sebagai anggota PDIP dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Bali periode 2014-2019.

Kemudian, Disel menilai usulan pengajuan PAW (pergantian antar waktu) atas dirinya sebagai anggota kepada pimpinan DPRD Bali merupakan pelanggaran hukum. Usulan itu bertentangan dengan ketentuan AD dan ART PDIP maupun UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD, khususnya yang tercantum dalam pasal 355 tentang PAW.

Selain itu, Disel meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian kepadanya sejumlah Rp35 miliar setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan menghukum para tergugat untuk membayar paksa (dwangsoon) sebesar Rp5 juta setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan tersebut.

Menurut Disel, adanya SK pemecatan dirinya yang dipublikasikan melalui media massa menyebabkan kehormatan dan nama baiknya tercemar sebagai kader PDIP yang sudah berjuang membesarkan nama besar PDIP, khususnya di wilayah dapil Desa Ungasan, Kuta Selatan.

"SK pemecatan itu telah menimbulkan kerugian besar bagi saya, baik secara materiil dan immateriil," kata politisi muda asal Ungasan, Badung Selatan, ini, Rabu 13 April 2016.

Disel merinci kerugian materiilnya sebesar Rp35 miliar. Dasar perhitungan kerugian itu diambil berdasarkan besarnya jumlah suara yang diperolehnya pada Pemilu 2014 sekitar 35.000 suara. Masing-masing suara dinilai sebesar Rp1 juta untuk biaya sosialisasi politik, sehingga total kerugiannya Rp35 miliar.

Adapun kerugian immateriil karena adanya pemberitaan luas di media massa yang menyebabkan nama baik dan kehormatannya tercemar, pada dasarnya tidak bisa dinilai dengan sejumlah uang. "Tapi, sangatlah wajar kerugiaan immateriil yang saya alami disetarakan dengan sejumlah uang dengan nilai mencapai Rp100 miliar," ujarnya.