Jaksa Fahri Ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat

Jaksa Fahri Nurmallo terseret kasus suap Bupati Subang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Jaksa Fahri Nurmallo, tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 12 April 2016.

Fahri yang diperiksa sejak pukul 16.00 WIB terlihat keluar pada pukul 19.00 WIB.

Saat keluar dari ruangan, Fahri enggan berkomentar. Dia terus berjalan sambil menutupi wajahnya dengan tangan dan tas hitam menuju mobil tahanan tanpa menghiraukan awak media yang bertanya kepadanya.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, Fahri langsung dibawa ke tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

"FN ditahan di Polres Metro Jakpus untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidik," ujar Yuyuk dalam pesan singkatnya, Selasa 12 April 2016.

Sebelumnya, Jaksa Fahri akhirnya dibawa ke KPK, Selasa 12 April 2016. Fahri tiba di KPK dengan didampingi oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kendati tidak turut tertangkap tangan, KPK telah menemukan keterlibatan Fahri dalam kasus tersebut, sehingga telah menetapkannya sebagai tersangka.

Fahri diketahui merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jabar, yang menangani kasus dugaan korupsi BPJS Subang tahun 2014. Dia bersama rekannya, Devianti Rochaeni diduga telah menerima suap terkait pengamanan kasus tersebut.

Suap tersebut diberikan dari Jajang Abdul Khoir yang merupakan terdakwa kasus BPJS tersebut. Suap diberikan melalui istrinya yang bernama Lenih Marliani. Diduga uang diberikan dengan tujuan agar tuntutan Jaksa terhadap Jajang dalam perkara tersebut menjadi ringan.

Namun, Bupati Subang, Ojang Sohandi diduga menjadi pihak penyandang dana dari suap tersebut. Ojang diduga memberikan suap agar namanya tidak ikut terseret kasus korupsi BPJS tersebut. Kini Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (asp)