KPK Bantah Uang di Tangan Jaksa Cicilan Kerugian Negara

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kasus yang menjerat Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah terkait kasus dugaan suap.

Ini bukan terkait pembayaran cicilan uang pengganti kerugian negara atas perkara dugaan korupsi BPJS Subang tahun 2014.


Perihal cicilan tersebut sempat diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Feri Wibisono. Dia membenarkan anak buahnya yakni Deviyanti Rochaeni tengah menangani kasus dugaan korupsi BPJS di Subang. Devi disebut ditangkap sesaat setelah menerima cicilan uang pengganti kerugian negara atas perkara tersebut.


Namun hal tersebut dibantah oleh pihak KPK. Lantaran nominal uang yang diterima Devi saat itu lebih besar dari uang pengganti yakni sebesar Rp528 juta.


"Kalau itu bagian uang pengganti juga salah, karena uang pengganti hanya Rp168 juta dan itu berlebih," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 April 2016.


Tim Satgas KPK diketahui menangkap Devi usai dia menerima uang dari seseorang bernama Leni Marliani. Petugas KPK mengamankan uang sebesar Rp528 juta dari ruangan Devi di lantai 4 Gedung Kejati Jabar.


Uang diduga terkait pengamanan perkara dugaan korupsi BPJS yang menjerat suami Leni yakni Jajang Abdul Kholik. KPK menduga suap tersebut atas kesepakatan Leni dan Jajang dengan Devi dan juga Kepala Tim Satgas yang menangani perkara BPJS ini, Fahri Nurmallo.


Bahkan berdasarkan hasil pengembangan, uang suap diduga berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Diduga, Ojang memberikan uang agar dia tidak ikut terseret dalam kasus BPJS tersebut.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fery Wibisono, membenarkan salah satu anak buahnya, yakni Jaksa D memang tengah menangani perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. Pada waktu ditangkap KPK, pihak terdakwa baru saja membayar cicilan uang pengganti kerugian negara atas perkara tersebut kepada Jaksa D.


"Jadi tadi pagi sekitar setengah 7 tim KPK datang ke Kejati Jabar, di kantor. Saat itu, kebetulan baru diserahkan sebagian pembayaran cicilan pengganti, karena menjadi salah satu konsen kami dalam kegiatan penanganan perkara. Kami juga mau recoveryselain menghukum pelaku," kata Fery Wibisono dalam percakapan bersama  tvOne .


Menurut Fery, pihak terdakwa sudah beberapa kali membayar cicilan uang pengganti kerugian negara kepada Jaksa D. Setoran tersebut sebagian ada di brangkas, dan sebagian lain uangnya masih berada di tangan Jaksa D.

"Mungkin KPK mendapatkan laporan pengaduan atau info lain dari hasil penyadapan dan lain-lain, sehingga menilai penyerahan uang ini bagian dari suap," ujar mantan Direktur Penuntutan KPK itu. (ren)