Kronologi Suap Bupati Subang untuk Jaksa

Ilustrasi/Tim Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kejaksaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Senin, 11 April 2016.

"KPK menggelar OTT pada Senin 11 April 2016 sekitar jam 7 pagi di kantor Kejati Jabar dan pada jam 13.40 di Subang Jabar," kata Agus di Gedung KPK, Selasa, 12 April 2016.

Agus menuturkan, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap seseorang bernama Leni Marliani di Kejati Jabar. Ketika itu, dia telah memberikan uang suap sebesar Rp528 juta kepada seorang jaksa dari Kejati Jabar bernama Deviyanti Rochaeni.

"Saat masuk mobil, LM diamankan di parkiran Kejati Jabar, Tim KPK lalu bergerak mengamankan DVR di lantai 4 Kejati Jabar serta mengamankan Rp528 juta dari tangan DVR," ujarnya menambahkan.

Uang tersebut diduga merupakan uang suap sebagaimana kesepakatan antara Devi, seorang Jaksa lain bernama Fahri Nurmallo dengan Leni. Leni diketahui merupakan istri dari Jajang Abdul Kholik yang tengah terjerat perkara korupsi dana BPJS yang ditangani Kejati Jabar dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014," kata Agus.

Namun tidak berhenti sampai di situ, Tim KPK langsung bergerak ke Subang untuk menangkap Bupati Subang, Ojang Sohendi. Uang suap yang diberikan kepada pihak jaksa tersebut diduga berasal dari Ojang. "Uang diduga berasal dari OJS, Bupati Subang," ujar dia.

Menurut Agus, tim kemudian berhasil menangkap Ojang di Subang. Ketika itu, dia diamankan bersama dengan ajudannya. "Tim pada sekitar pukul 13.40 WIB ke Subang, mengamankan OJS dan ajudan," ujar dia.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK langsung menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Ojang, Leni dan Jajang diduga sebagai pihak pemberi suap dalam perkara ini. Sementara Devi dan Fahri disangka sebagai pihak penerima suap.

(mus)