4 Juta Makanan Impor Ilegal Gagal Tersebar di Pasar
- Foe Peace
VIVA.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, serta Bea Cukai membongkar sindikat perdagangan pangan ilegal dari 13 wilayah di Indonesia.
Jutaan pangan ilegal dari berbagai merek itu ditemukan jelang perayaan Imlek pada Febuari 2016 lalu. Secara keseluruhan, diketahui telah dilakukan penindakan terhadap 46 sarana yang diduga melakukan kegiatan peredaran ilegal di Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timurn Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
"Kejadian ini ditemukan jelang Imlek 2016. Barang-barang ini (ilegal), sudah di Indonesia sedangkan pemiliknya masih di negara tetangga. Kalau kita tidak operasi saat itu (imlek), sudah beredar semua barangnya di Indonesia," ujar Kepala BPOM, Roy Sparringa di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2016.
Kegiatan penggeledahan dan penindakan ini, lanjut Roy, merupakan bagian dari operasi gabungan nasional (obgabnas) yang dilaksanakan sesuai arahan Presiden RI, guna menjaga produk Indonesia dan memberantas produk ilegal termasuk pangan ilegal.
"Selain merugikan negara, produk ilegal juga dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu oleh BPOM. Operasi ini juga merupakan bagian dari operasi Opson V, yaitu operasi gabungan yang dikoordinasikan Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar serta kejahatan terorganisir dibalik perdagangan gelap ini," katanya.
Dirinya menjelaskan, kalau operasi Opson V di Indonesia, melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes POLRI, dan Ditjen Bea Cukai ini berhasil menemukan dan menyita 4.557.939 berbagai produk pangan ilegal yang tidak memenuhi syarat dengan nilai mencapai lebih dari Rp18 miliar. Sebanyak 12 truk pengangkut pangan juga ikut disita.
"Kami juga berhasil mengungkap kegiatan pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal dengan menyelundupkan pangan ilegal dari luar negeri melalui transportasi laut, menyimpan pangan ilegal dalam gudang yang dituliskan disewakan sehingga dianggap gudang tersebut kosong," katanya.
Sebagai tindak lanjut hasil Operasi Opson V ini, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan tindakan pro-justitia. Badan POM bersama lintas sektor terkait terus berkomitmen dan berkoordinasi Iebih intensif serta berkesinambungan dalam mengawasi obat dan Makanan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan termasuk obat dan makanan impor ilegal.
"Mereka (pelaku) menggunakan ekspedisi untuk mengirimkan pangan impor ilegal ke kota lain di Indonesia, dan mengulangi pelanggaran tindak pidana obat dan makanan walaupun sudah pernah ditindak oleh BPOM," terusnya.
Maka dari itu, lebih lanjut dirinya juga mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika masyarakat menemukan haI-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk palsu yang dipasarkan secara online, maka dirinya minta untuk segera melaporkan temuan tersebut ke pihaknya.
"Masyarakat bisa menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-812I-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia," katanya.
Laporan: Azmi Syahid/ Jakarta