Bupati Subang Suap Jaksa Agar Tak Dijerat Kasus

Ilustrasi uang suap.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya DVR dan FN adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Kemudian OJS (Bupati Subang), JAK dan LM (istri JAK), selaku pihak pemberi suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp528 juta dari tangan DVR. Uang tersebut diamankan KPK dari tangan DVR saat berada di kantor Kejati Jawa Barat, Senin, 11 April 2016.

"Uang diduga suap kesepakatan LN dan SN. SN ini salah satu jaksa tadinya bertugas di Kejati Jabar, seminggu sebelumnya dimutasi ke Semarang, Jawa Tengah. (SN) sebagai ketua tim JPU terdakwa JAK," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 April 2016.

Agus menuturkan, uang Rp528 juta yang diterima jaksa itu berasal dari OJS, Bupati Subang. "Tujuannya untuk meringankan tuntutan JAK, dan mengamankan OJS agar namanya tidak tersangkut kasus," ujar Agus.

Selain uang Rp528 juta yang diamankan dari tangan Jaksa DVR, tim KPK juga mengamankan uang Rp385 juta dari dalam mobil Bupati Subang, OJS.

Sebagai pemberi, OJS, JAK dan LN ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Khusus untuk OJS KPK juga menyangkakan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, masing-masing disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (ren)