Terlilit Utang, Karyawan Bank Rekayasa Kasus Begal

Begal (ilustrasi)
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pada 17 Maret 2016 lalu, Vani Kandawati (25), seorang karyawati BTPN Syariah Kota Banjar, Jawa Barat, terkapar di pinggir jalan dengan perut bersimbah darah. Dia meminta pertolongan warga sekitar, dan mengaku dirampok kawanan begal bermotor.

Tanpa diperintah, warga sontak memberikan pertolongan dan membawa Vani ke Puskesmas Banjarsari untuk mendapatkan perawatan.

Setelah ditangani secara medis, Vani menceritakan kisahnya pada anggota Polres Ciamis, Jawa Barat. Awalnya, Vani hendak mengantar uang nasabah ke Padaherang, Pangandaran, Jawa Barat, menggunakan sepeda motor.

Namun, sesampainya di pertigaan Sindanghayu, Jalan Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Ciamis. Tiba-tiba dia dipepet tiga orang pria menggunakan sepeda motor, dan langsung merampas tas yang dibawanya. Tak terima, Vani melawan.

Di tengah kegigihan Vani mempertahankan diri dan barang pribadinya, kawanan itu menusukkan pisau ke perutnya, dan berakhirlah perlawanan itu. Vani roboh, sementara tiga begal melarikan diri. Membawa uang sebanyak Rp28 juta milik nasabah BTPN Syariah.

Tiga minggu sudah kasus ini berlalu, dari proses penyidikan, kepolisian menyimpulkan bahwa aksi perampokan tersebut hanyalah cerita rekayasa dari korban. Perampokan itu tak pernah terjadi.

Kasus ini terungkap setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, menemukan beberapa kejanggalan dari pengakuan korban sekaligus hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kepala Satreskrim Polres Ciamis, AKP Roland Olaf Ferdinan, pihaknya curiga dengan sejumlah keterangan dan pengakuan korban saat diperiksa. Setelah melakukan pendalaman, akhirnya Vani mengakui jika aksi perampokan itu dia karang karena terbelit utang.
 
"Sebelumnya uang yang mau diantar ke nasabah, terlebih dahulu ditransfer ke rekening Vani, dan dia sempat membeli pisau ke pasar untuk melukai perutnya sendiri, biar dramatis," jelas Roland di kantornya, Selasa, 12 April 2016.
 
Kini, akibat membuat cerita karangan mengenai perampokan tadi, Vani dipaksa polisi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 374, yang mengatur tentang penggelapan karyawan terhadap aset kantornya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ase)

Laporan: Junjun Budiawan