Penyuap Pejabat MA Segera Disidangkan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi dan pengacara, Awang Lazuardi Embat. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Keduanya diduga menyuap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdara Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas keduanya dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Hari ini telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atas nama Awang Lazuardi dan Ichsan Suaidi ke Penuntutan (tahap 2)," kata Yuyuk, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 11 April 2016.
Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, Jaksa segera menyusun surat dakwaan keduanya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. "Rencananya sidang Awang akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta. Sedangkan Ichsan Suaidi akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Untuk itu, tersangka Ichsan Suaidi dititipkan di Lapas Sukamiskin," tandas dia.
Terkait perkara ini, Andri diduga telah menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT CGA, lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.
Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. (ren)