Buwas: Narkoba Jaringan TG Mirip Permen Pereda Batuk

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan bentuk baru dari 50 ribu pil ekstasi dan 6 ribu pil happy five hasil pengungkapan sindikat narkoba, yang diduga dikendalikan TG, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lubukpakam, Sumatera Utara.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, mengungkapkan pil ekstasi yang disita berbentuk seperti kerang dan pil happy five menyerupai permen untuk meredakan batuk.

"Jadi dikemas seperti obat batuk. Sedangkan satu lagi modelnya kerang," kata Buwas, sapaan Budi Waseso, kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Senin, 11 April 2016.

Jenis pil ekstasi ini jarang ditemukan. "Sudah disamarkan, jadi tak seperti yang kita temukan sebelumnya," tutur jenderal bintang tiga itu.

Selain mengamankan barang bukti itu, petugas juga menyita 97 kilogram sabu dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta ini. Petugas BNN pun menyita bahan baku untuk membuat narkotika.

"Untuk happy five kita menemukan dalam kemasan baru juga. Semua untuk menyamarkan pengiriman dari petugas. Ada juga kristal, cairan dikemas di dalam botol seperti botol vitamin C dalam bentuk cair," ujar Buwas. 

"Ini modus-modus baru. Kita terus mengungkapkan jaringan Malaysia, Aceh dan Medan ini," dia menambahkan.

Seperti diberitakan, aparat BNN membongkar sindikat perdagangan narkotika yang diduga dikendalikan seorang narapidana penghuni Lapas Kelas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Narapidana laki-laki itu diketahui berinisial TG. Barang bukti narkoba yang disita aparat adalah sabu-sabu seberat 97 kilogram dan pil ekstasi seberat 13,6 kilogram. Wilayah peredaran narkobanya meliputi Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta.

Dia memiliki beberapa anak buah dengan macam-macam peran, antara lain, MR alias Achin (perempuan, 32 tahun) sebagai kurir; HND (laki-laki, 35 tahun) sebagai kurir; AH (laki-laki, 40 tahun) sebagai kurir, dan JT (perempuan, 55 tahun) sebagai bendahara atau pengelola keuangan bisnis haram itu.
 
Bandar TG bekerja sama dengan B (laki-laki, 40 tahun), seorang warga Malaysia yang berperan sebagai distributor narkoba. B bertransaksi dengan TG lalu barang dikirim lewat jalur laut ke Medan. Narkoba diterima dan disimpan Achin.
 
Semua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ren)