Kapolri: Umar Patek Tak Bisa Jadi Negosiator Abu Sayyaf
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Terpidana kasus tindak pidana terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 21 Juni 2012.
Meskipun telah dibui 20 tahun penjara, Umar Patek berencana menawarkan diri kepada pemerintah agar bisa membantu pembebasan 10 anak buah kapal Pandu Brahma 12 yang disandera kelompok milisi Abu Sayyaf.
Tapi, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, mempertanyakan langkah Umar Patek yang ingin membebaskan warga negara Indonesia yang disandera tersebut.
"Saya enggak tahu yang mau bantu, siapa mau fasilitasi. Umar Patek kan ada dalam penjara, bagaimana bisa bantu?" kata Badrodin Haiti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 April 2016.
Badrodin menuturkan, dalam proses pembebasan terhadap 10 warga negara Indonesia harus dilakukan satu pintu yaitu melalui jalur Pemerintah, dan tidak melalui jalur perorangan.
"Harus satu pintu, ke Menkopolhukam atau Menteri Luar Negeri. Enggak mungkin masing-masing melaui jalur masing-masing, melakukan satu aksi, ini kan kontraproduktif," katanya.
Kelompok militan Abu Sayyaf membajak kapal Pandu Brahma 12 bermuatan batu bara sekaligus 10 anak buah kapal di dalamnya, yang merupakan warga negara Indonesia.
Kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebsar Rp15 miliar kepada pemerintah Republik Indonesia, untuk pembebasan 10 nyawa WNI yang disandera. Batas penyerahan tebusan pada 8 April 2016. Tapi, hingga kini uang tebusan belum diberikan.
Meski begitu, Menlu Retno LP Marsudi, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat dalam masalah tebusan yang diminta oleh kelompok militan Abu Sayyaf. Meski begitu, kondisi seluruh WNI yang disandera masih aman dan sehat.