Penangkapan Jaksa di Bandung Terkait Korupsi BPJS
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin, 11 April 2016, sekitar pukul 07.00 WIB. Salah satu jaksa yang ditangkap diketahui berinisial D. Ia ditangkap di saat masuk ke dalam kantor Kejati Jabar.
Penangkapan diduga terkait dugaan penyelewengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp685 juta. Uang tersebut merupakan kerugian negera dalam kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
Jaksa D diduga menyelewengkan pembayaran uang ganti rugi negara yang harus dibayarkan oleh Bupati Subang Ojang Sohandi sebesar Rp685 juta. Meski begitu, pihak Kejati Jabar mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan Jaksa D dalam kasus tersebut.
"Saat ini petugas KPK masih mendalami uang yang dititipkan oleh tersangka kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang itu. Kalau total nilai kerugian negara yang harus dikembalikan itu sebesar Rp 685 juta. Tapi saya enggak tahu, berapa uang yang diamankan oleh petugas KPK itu. Karena belum ada berita acaranya," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Raymond saat dikonfirmasi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah melakukan tangkap tangan terhadap dua orang dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
"Betul (telah melakukan tangkap tangan)," kata Agus saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Agus mengaku belum mendapatkan informasi lebih detail mengenai tangkap tangan tersebut. Dia saat ini masih berada di luar kantor. "Detail nama/jabatan saya masih menunggu," kata Agus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menangkap tangan dua orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin pagi, 11 April 2016. Mereka berdua telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Belum diketahui perkara yang menjerat keduanya. Namun diduga terkait tindak pidana suap. (ase)
Jhon Hendra/tvOne Bandung