Menteri Marwan Pastikan Pendamping Desa Akan Terus Diawasi

Surat kontrak pendamping Dana Desa.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id - Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan soal alur 'kontrak' kerja pendamping desa. Ia juga menegaskan, mereka akan dievaluasi setelah setahun bekerja.

Menurut Marwan, setelah mereka yang lolos seleksi diterima menjadi pendamping desa akan diterbitkan surat keputusan sebagai pendamping selama satu tahun.
 
"Dari satu tahun itu kami lakukan evaluasi kinerja. Kalau kinerjanya bagus, sesuai dengan aturan, tidak melanggar etika, kami perpanjang lagi ke depan," kata Marwan di kantornya, Jakarta, Minggu, 10 April 2016.
 
Sebaliknya, kata Marwan, kalau kerja pendamping desa tak bagus dan melanggar peraturan maka akan dievaluasi.
 
Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah melakukan seleksi calon pendamping desa. Namun Menteri Marwan menegaskan soal pengelolaan Dana Desa adalah kerja bersama dengan Kemendagri dan Kemenkeu.
 
Terutama soal aparat desa, menurut Marwan, itu bukan menjadi tanggung jawabnya, namun tanggung jawan Kemendagri. (ase)