Polda DIY Bantah Menantu Sri Sultan Ditangkap karena Narkoba
- U-Report
VIVA.co.id – KPH Wironegoro yang merupakan suami dari GKR Mangkubumi, dikabarkan ditangkap Unit Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam penggerebekan narkoba jenis sabu di Kawasan Seturan, Babarsari, Kabupaten Sleman, Sabtu 9 April 2016 malam.
Informasi mengenai penangkapan terhadap menantu Sri Sultan Hamengkubawono X itu menyebar di kalangan media dan juga kerabat keraton Yogyakarta.
Menanggapi beredarnya informasi ini, Polda DIY membantah adanya operasi penggerebekan kasus narkoba.
"Tidak ada operasi semalam, tadi sudah konfirmasi dengan dir narkoba," ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiasuti, saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 10 April 2016.
Dia juga sudah mendengar adanya informasi yang menyebutkan menantu Sri Sultan ditangkap polisi Sabtu malam. Menurut dia, informasi yang beredar itu tidak benar.
"Tidak ada, dari tadi pagi teman-teman wartawan juga menanyakan. Tidak tahu dapat informasi dari mana, tapi tidak ada tuh kejadian seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, informasi penangkapan terhadap KPH Wironegoro ini juga diterima GBPH Prabuningrat, adik Sri Sultan. Dia menjelaskan, dapat berita penangkapan melalui pesan singkat.
"Ya, tadi malam (Sabtu malam) sekitar pukul 23.00 WIB mendapatkan pesan singkat yang mengabarkan KPH Wironegoro tertangkap aparat sedang pesta narkoba," kata Prabuningrat kepada VIVA.co.id, Minggu 10 April 2016.
Gusti Prabu mengaku terkejut dengan pesan singkat yang diterimanya. Namun, pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda DIY belum ada yang bisa menjelaskan penangkapan tersebut.
"Saya ndak percaya kalau Mas Niko terlibat narkoba, apalagi terlibat pesta narkoba," ungkapnya.