Jaksa Beberkan Bukti, Ini Reaksi Pengacara La Nyalla

Tim kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero dan Fahmi Bahmid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, pemohon praperadilan atas sangkaan korupsi hibah Kadin Jatim, merespons santai atas aksi termohon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membeberkan empat alat bukti baru di luar persidangan.

Pengacara menilai, bukti baru berupa surat dan dokumen transaksi yang diduga direkayasa oleh La Nyalla itu, tidak akan memiliki nilai hukum di praperadilan dan karenanya tidak akan memengaruhi putusan.

"Praperadilan itu menguji prosedur penyidikan dan penetapan tersangkanya. Karena itu saya tidak akan berkomentar terkait bukti yang disampaikan Kejati itu," kata Togar Manahan Nero, salah satu kuasa hukum La Nyalla, di kantor Kadin Jatim, Surabaya, Jumat malam, 8 April 2016.

Dia menilai, Kejati membeberkan bukti itu bukan karena gagal memasukkan saksi fakta, yakni penyidik, di praperadilan. Menurutnya, hakim bukan menolak saksi fakta, tapi karena memang tidak ada undang-undangnya yang memperbolehkan itu. "Karena itu hakim meminta termohon mencari pasal apa yang membolehkan," ujar Togar.

Dia meyakini, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, akan memahami itu jika seandainya ikut menyaksikan jalannya sidang. "Mungkin karena Pak Kajati mendengar laporan yang tidak benar dari anak buahnya lalu bereaksi," kata Togar.

Dalam sidang, lanjut Togar, Kejaksaan sebenarnya sudah menunjukkan rekaman bukti-bukti di hadapan hakim, sebagaimana yang dilakukan pihaknya. "Cuma bukti-bukti termohon tidak berbunyi, hanya nomor-nomor saja. Beda dengan punya kita, ada keterangannya sehingga bisa dijadikan pertimbangan hakim," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, terlihat kesal setelah tahu dua saksi fakta dari penyidik yang menangani kasus La Nyalla ditolak hakim untuk memberikan keterangan. Dia menilai ada kejanggalan dalam sidang itu. "Ada apa?" katanya bernada tinggi.

Padahal, lanjut Maruli, dalam praperadilan dua kasus korupsi lain, seperti korupsi PT Garam, saksi fakta diperbolehkan oleh hakim untuk memberikan keterangan. "Lalu apa bedanya dengan praperadilan Kadin. Katanya alasannya Kejaksaan satu, memang dari dulu Kejaksaan satu. Baru tahu, memang," ujarnya.

Setelah insiden penolakan saksi itu Maruli lalu membeberkan empat alat bukti yang baru ditemukan penyidik dan dijadikan dasar untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. "Alat buktinya di antaranya kuitansi yang direkayasa. Kuitansi tahun 2012, materainya 2014. Ini pembayaran utang ecek-ecek (akal-akalan)" tegas Maruli.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Di sisi lain, La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka.

(mus)