Kejaksaan Yakin La Nyalla Korupsi, Ini Buktinya
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Gagal menjelaskan alat bukti baru di hadapan Ferdinandus, hakim tunggal praperadilan La Nyalla Mattalitti yang ditetapkan sebagai tersangka hibah Kadin Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah setempat akhirnya memilih menunjukkan dan menerangkan bukti itu kepada awak media.
Bukti-bukti dokumen tertulis itu ditunjukkan tim termohon dan penyidik Kejaksaan melalui layar lebar dalam jumpa pers di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat malam, 8 April 2016. Jumpa pers digelar beberapa saat setelah sidang praperadilan selesai digelar di PN Surabaya.
Tiga item bukti ditunjukkan jaksa. Yakni bukti surat pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, yang terjadi pada 6 Juli 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Dalam surat disebutkan bahwa La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember 2012. Surat diteken La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.
Bukti kedua yang ditunjukkan jaksa kepada wartawan ialah berupa kuitansi pembayaran utang dari La Nyalla. Ada empat kuitansi yang ditunjukkan, dari lima kuitansi pembayaran utang yang diakui penyidik Kejati Jatim. Semua kuitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).
Bukti kuitansi itu berisi pembayaran utang Rp850 juta tertanggal 23 Juli 2012; bukti kuitansi kedua berisi berisi pembayaran utang Rp920 juta tertanggal 1 Oktober 2012; bukti kuitansi ketiga ialah pembayaran utang Rp220 juta tertanggal 1 Oktober 2012; dan kuitansi keempat berisi pembayaran utang tahap kelima sebesar Rp3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.
Bukti ketiga yang ditunjukkan Kejati ialah surat keterangan saksi ahli dari Peruri terkait tahun produksi materai yang tertempel di surat pengakuan utang dan kuitansi oleh La Nyalla. "Hasil pemeriksaan dari Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti surat dibuat, tahun 2012," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan.
Sedangkan bukti keempat yakni berupa surat permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga dibeli dengan menggunakan hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012, dari atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atasnama Kadin Jatim.
"Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015," tambah Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana.
I Made mengakui, empat alat bukti itu terpaksa dibeberkan di depan awak media setelah saksi fakta dari penyidik ditolak hakim memberikan keterangan di sidang praperadilan.
"Kami berharap masyarakat tahu bahwa penyidikan kasus ini dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baru yang kami kumpulkan, bukan bukti lama," ujar Made.
Salah Administrasi
Terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim yang juga terpidana hibah di institusi itu, Diar Kusuma Putra, mengakui bahwa materai dan kuitansi itu berbeda tahun. Namun, kata dia, itu hanya masalah administrasi. Sebenarnya, uang yang dianggap utang sudah dikembalikan ke kas Kadin Jatim pada tahun 2012.
Materai tahun 2014 dipakai untuk kuitansi tahun 2012, lanjut Diar, karena kuitansi-kuitansi yang lama di Kadin Jatim hilang setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah selesai. "Waktu itu tidak ada masalah soal uang hibah itu. Baru tiga tahun kemudian ada perkara," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Diar menegaskan, bahwa pengembalian uang hibah yang semula dibelikan saham perdana Bank Jatim itu benar-benar terjadi. Dia sendiri yang menerimanya. "Saya yang menerima, kok pihak lain bilang uang tidak kembali ke Kadin hanya mendasarkan kepada materai kuitansi yang tidak sesuai," ujarnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Di sisi lain, La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.