Sebelum Dicegah KPK, Bos Agung Sedayu Sempat ke Luar Negeri
Jumat, 8 April 2016 - 16:42 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, tercatat sempat berada di luar negeri sebelum dia resmi dicegah oleh pihak Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Aguan dicegah sejak 1 April 2016 terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta yang tengah ditangani KPK.
Baca Juga :
"Tidak ada lagi pelintasan yang bersangkutan ke luar dari lndonesia. Artinya yang bersangkutan saat ini masih ada di lndonesia," ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Bali itu.
Aguan menjadi salah satu pihak yang dicegah keluar negeri terkait penyidikan kasus ini. Dia diduga turut mengetahui kasus yang telah menjerat Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P‎rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ren)