Selain Tugas, TNI AD Dilarang ke Tempat Hiburan Malam

Pangdam Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti
Sumber :
  • kodam-wirabuana.mil.id

VIVA.co.id - Pasca penangkapan kedua Perwira TNI Di Kota Makassar, terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Panglima Kodam VII Wirabuana, Mayor Jenderal TNI Agus Surya Bakti memperingatkan prajurit TNI jajaran Kodam VII Wirabuana untuk tidak masuk ke dalam tempat hiburan malam.

Perintah ini disampaikan Mayjen Agus SB, disela pemeriksaan tes urine ke prajurit TNI di lapangan Hasanuddin Jalan Sudirman Makassar Jumat, 8 April 2016, pagi tadi.

"Saya tegaskan ya, tanpa mengantongi surat tugas, prajurit TNI dilarang masuk THM (tempat hiburan malam), guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan yang dapat mencoreng nama institusi," kata Mayjen Agus SB.

Mayjen Agus mengatakan, prajurit TNI dilarang masuk ke tempat hiburan kecuali sedang dinas dan memiliki surat tugas dari komandannya. Hal ini dilakukan agar kejadian yang menimpa Dandim 1408/SB Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti dan Kapuskodal Ops Kodam VII Wirabuana, Letkol Budi Iman Santoso tak terulang.

Pasca insiden ini, Pangdam VII Wirabuana menegaskan akan terus memantau dan mengawasi anggotanya agar tidak ada lagi yang terjerat narkoba, maupun pelanggaran hukum, atau disiplin lainnya. "Apapun alasannya mau berbisnis tidak boleh," tegas suami dari artis Bella Saphira ini.

Saat ini, kedua perwira TNI tersebut masih menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam VII Wirabuana. TNI masih menunggu hasil pemeriksaan narkoba yang ditemukan saat tangkap tangan dua perwira menengah TNI AD tersebut.

"Mereka masih diperiksa. Mungkin satu dua hari ke depan sudah ada hasilnya keluar," tegas dia

Sebelumnya, Dandim 1408/SB Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti dan Kapuskodal Ops Kodam VII Wirabuana, Letkol Budi Iman Santoso bersama 5 warga sipil ditangkap sedang pesta narkoba di salah satu hotel di Jalan pelita Raya, sekitar pukul 01.00 dini hari kemarin. (ase)