KPK: Ada 'Big Boss' di Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan. Saat ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; karyawan Agung Podomoro Land, Triananda Prihantoro, serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mochamad Sanusi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya perusahaan pengembang lain yang turut terlibat. Bahkan, Saut mensinyalir ada sosok sentral di balik kasus tersebut.

"Apakah ada pengembang-pengembang yang lain, kita belum bisa mengatakan ada kaitan lebih lanjut, tapi akal sehat kita mengatakan ada big boss-nya, kemudian yang lain ngikut-ngikut gitu. Nanti dibuktikan," kata Saut di ruangannya, Jumat, 8 April 2016.

Saut tidak merinci mengenai sosok 'big boss' yang dimaksud. Namun, dia menyebut bahwa sosok itu telah dimintakan untuk dicegah bepergian ke luar negeri.

"Kan sementara kita sudah melarang dia ke mana-mana, supaya membantu kita dulu," ujarnya.

Bila merujuk pada pernyataan Saut tersebut, tercatat setidaknya sudah ada beberapa orang yang dicegah ke luar negeri. Di antaranya adalah bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma; Direktur Agung Podomoro, Richard Halim Kusuma; Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja, serta Gery Prasetya, dan Berlian Kusmiwati.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Saut menambahkan, 'big boss' itu dicegah agar dapat menjelaskan mengenai apa yang dia ketahui terkait perkara ini. Mengingat sosok itu dinilai juga mempunyai peran penting dalam kasus ini sebagai orang yang diduga mengatur proses dari Raperda itu.

Saut berharap sosok ini dapat menjelaskan perkara sesuai yang diketahuinya. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui peran 'big boss' tersebut.

"Jelaskanlah prosesnya, tapi jangan lupa kita juga sudah memegang sejumlah keterangan-keterangan, bagaimana dia meng-arrange, mengatur-atur, mudah-mudahan kita bisa membuktikan itu nanti," ujar Saut. (one)