Urus Izin di Semarang Bisa Lewat 'Smartphone'
- VIVA co.id/ Dwi Royanto
VIVA.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, mulai mempelopori kemudahan berbagai perizinan di kantor pemerintahan setempat dengan teknologi online. Masyarakat bahkan dapat memantau berkas perizinan itu hanya lewat smartphone atau telepon pintar.
Inovasi kemudahan perizinan itu dibuktikan dengan peluncuran Sistem Informasi Pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) serta Sistem Informasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) secara online.
"Komitmen saya adalah menjadikan Kota Semarang menjadi kota modern yang berwawasan lingkungan. Salah satunya dengan meluncurkan sistem online dalam mengurus perizinan di Kota Semarang," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 8 April 2016.
Menurut Hendi, sapaan Hendrar, persoalan yang melatarbelakangi sistem itu adalah banyaknya keluhan masyarakat terkait rumitnya proses perizinan di kantor pemerintah selama ini.
Lewat pola pengurusan KRK dan IPTB online, lanjut Hendi, pemohon dapat melihat proses yang sudah dilakukan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) setempat. Bahkan, mereka dapat mengecek langsung prosesnya melalui gadget dan tidak perlu bolak-balik ke kantor Balai Kota.
Untuk melakukan perizinan online ini, pemohon hanya cukup mendaftar secara online lalu mengunggah gambar rencana mereka. Pemohon harus mengisi formulir yang semuanya dilakukan berbasis internet.
Pemberlakuan sistem perizinan online di Kota Semarang, menurut Hendi, akan sangat meminimalisasi tatap muka antara pemohon dan petugas. Cara tersebut akan sangat efektif menghapus adanya praktik pungutan liar (pungli).
"Jadi sistem ini akan mengurangi kecurigaan terkait pungli atau permintaan yang tidak semestinya. Karena semuanya bisa diakses melalui sistem berbasis teknologi," kata Hendi.
Politisi PDI Perjuangan itu telah menyatakan perang terhadap praktik pungli. Bahkan pihaknya memberikan sanksi terhadap para pegawai nakal. "Setiap petugas yang diduga menarik pungli di Kota Semarang tidak akan kami beri tunjangan pegawai (TPP) minimal selama setahun," ujarnya.