KPK Cegah Staf Khusus Ahok Sunny Tanuwidjaja ke Luar Negeri
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Sunny Tanuwidjaja. Surat telah dilayangkan KPK kepada pihak Dirjen lmigrasi.
"Yang bersangkutan adalah Staf Khusus Gubernur DKl Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis, 7 April 2016.
Selain Sunny, penyidik juga mengirimkan surat pencegahan terhadap Direktur PT Agung Sedayu Grup bernama Richard Halim Kusuma.
Priharsa menyebut keduanya dicegah sejak tanggal 6 April 2016 dan berlaku untuk 6 bulan kedepan. Menurut Priharsa,
"Penyidik anggap bnhwa kemungkinan besar keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan," ujar Priharsa.
Pada perkara ini, penyidik sebelumnya telah mencegah tiga orang, termasuk bos PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sebelumnya, Ahok membantah Sunny sebagai Staf Khususnya. Kata Ahok, Sunny merupakan orang yang magang di kantornya untuk menyelesaikan disertasi program doktoral. Baca selengkapnya:
(ase)