Kronologi Penerbitan Raperda Reklamasi Mulai Ditelisik KPK

Suasana di kawasan Pluit di sekitar lokasi reklamasi pantai utara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dari pihak Pemprov DKl Jakarta terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan reperda yang berhubungan dengan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Tercatat terdapat beberapa orang dari pihak Pemprov yang diperiksa, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKl Jakarta, Heru Budi Hartono, serta Kepala Bappeda DKl Jakarta, Tuti Kusumawati.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan pemeriksaan ini untuk menelisik mengenai kronologis penerbitan raperda yang berujung suap itu.

"Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui kronologi penerbitan raperda tersebut, jadi penyidik ingin dalami asal mula terbitnya raperda, kronologis proses pembahasan raperda, termasuk dinamika yang terdapat didalamnya," kata Priharsa di kantornya, Kamis 7 April 2016.

Priharsa menyebut pemeriksaan belum akan menelisik mengenai adanya dugaan uang yang mengalir ke pihak Pemprov. Menurut dia, pemeriksaan adalah untuk menelisik mengenai detail pembahasan raperda.

Terkait kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus ini, Priharsa menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan.

"Nanti tergantung kebutuhan dalam proses penyidik, kalau penyidik menganggap dibutuhkan, maka gubernur dapat dipanggil," kata Priharsa. (ren)