Menteri Lukman Sebut Presiden Bakal Hadiri Muktamar PPP
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifudin, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap akan menghadiri Muktamar ke-VIII PPP, Jumat, 8 April 2016.
"Sejauh ini Presiden tidak ada perubahan. Terakhir saat delegasi pengurus PPP menghadap beliau, beliau menyatakan siap hadir dalam pembukaan," ujar Lukman yang juga menteri agama itu, di sela-sela sidang kabinet paripurna, di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 7 April 2016.
PPP akan menggelar muktamar islah di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Muktamar ini akan dilaksanakan setelah pemerintah memberi waktu 6 bulan untuk islah, pascakonflik dualisme kepengurusan selama setahun lebih itu.
Terkait gugatan hukum dari Djan Faridz, menurut Lukman, setiap warga negara dijamin hak hukumnya. Pihaknya menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan Djan itu. Namun, lanjut Lukman, seluruh warga PPP sudah sepakat untuk menggelar islah ini.
"Jadi semua kalangan senior, pengurus yang tidak hanya di pusat tapi di wilayah cabang dan ranting-ranting sudah bersepakat bagaimana menyelesaikan konflik sengketa itu dengan islah melalui permusyawaratan tertinggi partai," ujar Lukman.
Pihaknya tetap berharap Djan dan orang-orang di sekitarnya bisa menerima muktamar ini sehingga konflik-konflik yang terjadi bisa diselesaikan melalui forum muktamar.
"Kita terus berupaya agar apapun, sebesar, setajam apapun perbedaan di antara kita, selesaikan di forum permusyawaratan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menyarankan Presiden Jokowi tidak hadir di muktamar itu. Pihaknya menganggap muktamar ini hanya dibuat sepihak oleh kubu Romahurmuziy.
Muktamar ini ditentang oleh mereka karena berlandaskan Surat Keputusan Menkumham yang mengaktifkan SK terkait Muktamar Bandung. Djan beralasan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 telah mengesahkan Muktamar Jakarta.
"Permasalahan sengketa PPP sudah selesai dengan keluarnya putusan MA nomor 601," kata Djan, pada 3 April 2016.