Bandar Sabu Cirebon Dikendalikan Dua Napi di LP Berbeda

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id - Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar peredaran narkoba sebanyak 180 butir ekstasi dan 40 kilogram sabu di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Ketua Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Donny Setiawan mengatakan bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh dua narapidana yaitu di LP Cipinang, Jakarta Timur, bernama Ricky Gunawan dan narapidana di LP Tanjung Gusta, Medan, bernama Ancion alias Karun.

Bahkan, Ricky dinilai masih mengendalikan dua orang  bernama Muhamad Rizki dan Faar Priyo Susilo yang berada di luar lapas.

"Rizki sama Fajar dikendalikan oleh Ricky Bom-Bom dan yang narapidana di Tanjung Gusta sebagai pemodalnya," kata Donny Setiawan di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2016.

Sementara itu, polisi kata dia akan terus memburu bos bandar narkotika dari Malaysia yang dianggap sebagai pemasok. Namun tak dijelaskan lebih rinci mengenai bandar di Malaysia tersebut.

"Tetapi kedua napi ini tidak saling kenal satu sama lain. Mereka hanya kenal si warga negara Malaysia ini yang sedang kami buru," ujarnya.

Selain menetapkan empat orang tersangka, polisi juga menetapkan beberapa tersangka lainnya yaitu Jusman, Sugianto alias Achi, Hendri Unan, Gunawan Aminah dan Yanto alias Abeng.

Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 40 kilogram sabu, 180 ribu butir ektasi, tiga unit alat press, dua unit timbangan, dua gulungan besar alumunium foil, 16 unit telepon genggam, satu dus nomor provider Simpati, seperangkat alat hisap sabu, satu unit kapal bahari I milik PT. Inti Galangan Samudra dan sepaket alat hisap.

"Barang bukti yang disita dari tangan tersangka apabila dikonversikan mencapai Rp178 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.