Sumber Suap Sanusi Patungan Perusahaan, Semua Dibidik KPK

Reklamasi Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut sumber uang yang diduga suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. Suap diduga untuk memperlancar pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Sanusi tertangkap tangan menerima suap dari pihak Agung Podomoro Land yang merupakan salah satu perusahaan pelaksana reklamasi. Namun KPK tengah mendalami dugaan kemungkinan uang suap tersebut merupakan hasil urunan dengan perusahaan-perusahaan lain yang juga terlibat dalam proyek reklamasi.

"Itu salah satu yang sedang diteliti," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2016.

Pembahasan dua raperda yang berujung tindak pidana korupsi itu diketahui di dalamnya memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi. Raperda itu tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Sejumlah perusahaan diketahui turut menjadi penggarap proyek reklamasi tersebut, dan mereka turut mempunyai kepentingan dalam pembahasan tersebut.

Syarief menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai masih ada keterkaitan dengan pembahasan tersebut. Termasuk pihak-pihak dari perusahaan.

"Kasus reklamasi itu kan ada beberapa perusahaan yang merupakan anak-anak perusahaan. itu yang relevan akan dimintai keterangannya," ujar Syarief.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ase)