KPK Segera Jerat Penerima Suap Pengamanan Kasus di Kejati

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri pihak yang diduga menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKl Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyebutkan, pihaknya telah mendapat fakta kuat terkait dugaan pihak penerima suap itu. Bahkan, kata dia,  pihak-pihak tersebut segera dijerat.

"Ditunggu saja, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi. Kasus Brantas ini sedang dikembangkan, sekarang kan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka adalah pemberinya. Untuk penerimanya sedang dikembangkan juga oleh penyidik-penyidik KPK," kata Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 April 2016.

Namun, Syarief tidak menyebut siapa saja pihak yang berpotensi untuk dijerat itu. Dia hanya berjanji bahwa pihak yang diduga menerima itu tengah diusut KPK. "Penerimanya akan ditelusuri," ujarnya. 

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis 31 Maret 2016. Saat itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.