Fahri Hamzah Resmi Gugat PKS
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan tehadap dirinya yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, Selasa, 5 April 2016.
Berdasarkan pantauan, kuasa hukum Fahri tampak mendaftarkan gugatan tersebut sekitar pukul 15.30 WIB di tempat pendaftaran pekara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahri tidak terlihat ikut mendaftarkan gugatan tersebut lantaran masih berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari keanggotaan PKS.
"Oleh karena itu, Pak Fahri sepakat untuk menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di PN Jakarta Selatan.
Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan dan teregister dengan nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan tersebut, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
"Tergugatnya pertama adalah Presiden Partai. Kemudian yang kedua adalah Anggota dan Ketua Majelis Tahkim, dan yang ketiga adalah BPPO, Badan Penegak Disiplin Organisasi," ujar Mujahid.
Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian terhadap dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," ujar Mujahid. (ase)