Nelayan Muara Angke Senang Kasus Reklamasi Terkuak

Nelayan Jakarta mendukung KPK mengusut kasus korupsi Pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Sumber :
  • VIVA/Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Sejumlah orang dari Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 April 2016.

Kedatangan mereka tak lain untuk berterima kasih pada lembaga antirasuah itu, karena telah menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi.

"Kami berterima kasih kepada KPK atas penangkapan Sanusi," kata salah satu perwakilan nelayan, Kuat, di Gedung KPK.

Penangkapan terhadap Sanusi dinilai akan membongkar skandal suap terkait pembahasan Raperda mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. KPK diharapkan terus melakukan pengusutan, lantaran pihak nelayan menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya reklamasi tersebut.

"Saya lihat reklamasi yang sudah berjalan ini untuk kepentingan orang kaya, untuk kepentingan para pebisnis, orang-orang elite yang belum tentu WNl yang tinggal di situ," ujar Kuat.

Menurut Kuat, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan dalam kasus proyek reklamasi tersebut. Bahkan dia menilai Presiden harus berani menghentikan proyek tersebut.

"Saya mohon Presiden berani berpihak pada rakyat, dan berani mengeluarkan Kepres stop proyek reklamasi di Teluk Jakarta," kata Kuat.

Dalam kasus tersebut, Sanusi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan oleh penyidik KPK. Sanusi diduga telah menerima suap sekitar Rp2 miliar dari Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda Prihantoro serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain. (ase)