KPK Usut Aliran Suap ke Empat Anggota Komisi V DPR

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) menyatakan akan mengusut dugaan adanya beberapa anggota Komisi V DPR yang menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Setidaknya ada empat anggota dewan yang disebut menerima suap dari Abdul Khoir. Hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas Abdul Khoir.

Para anggota Dewan itu yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN) serta Musa Zainuddin (PKB).

Saat ini, Budi dan Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan telah ditahan penyidik. Sedangkan Andi dan Musa telah beberapa kali diperiksa dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Kami masih mengembangkan dan mendalami (dugaan suap tersebut) dan termasuk mencermati fakta-fakta sidang yang baru yang ada," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2016.

Pada surat dakwaan Khoir, para anggota dewan itu disebut menerima suap dengan jumlah yang berbeda. Tujuannya adalah untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR dapat disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Proyek-proyek tersebut yaitu :

1. Proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar yang berasal dari program aspirasi Damayanti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P.

Terkait proyek tersebut, Abdul Khoir menyatakan bersedia menggarap proyek tersebut dan memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek yakni sejumlah Rp3.280.000.000. Uang diberikan dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD328.000. Dari uang itu, Damayanti memberikan masing-masing SGD40.000 kepada Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini.

Selain uang Singapura Dolar, Khoir juga sempat memberi uang Rp1 miliar kepada Damayanti. Hal itu untuk memastikan Damayanti menyetujui proyek dari program aspirasinya dapat dikerjakan oleh Khoir. Namun Damayanti hanya mengambil uang Rp200 juta.

Sementara sisanya dibagi antara lain untuk Dessy dan Julia masing-masing Rp100 juta, kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebesar Rp300 juta dan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendal, Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebesar Rp300 juta.

2. Proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar yang berasal dari program aspirasi Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar.

Atas proyek tersebut, Abdul Khoir memberikan fee sebesar SGD404.000 kepada Budi. Namun Budi hanya menerima SGD305.000 dari uang tersebut dan sisanya diberikan yakni kepada Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing SGD33.000.

3. Proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar yang berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR.

Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.

4. Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000 serta Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.

Terkait proyek tersebut, Musa mendapatkan uang sejumlah Rp8 miliar. (ase)