Suap Pembahasan Reklamasi, KPK Periksa M Sanusi

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 5 April 2016.

Sanusi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Sanusi akan diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Yuyuk.

Sanusi telah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.55 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Namun dia enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya. "Nanti setelah di-BAP, saya ngomong," ujar Sanusi.

Pada kasus ini, Sanusi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan oleh penyidik. Ini kali pertama Sanusi menjalani pemeriksaan penyidik setelah dia ditahan.

Pada kasus ini, Sanusi diduga telah menerima suap sekitar Rp2 miliar dari Ariesman. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda Prihantoro serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)