Suap Reklamasi, Balegda DPRD DKI Segera Diperiksa KPK

Suasana di kawasan Pluit di sekitar lokasi reklamasi pantai utara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta terkait Reklamasi Teluk Jakarta. Termasuk di antaranya anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Hal tersebut tak bisa dilepaskan, lantaran Baleg merupakan pihak yang membahas Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

"Semua pihak yang relevan dan pernah mengetahui kronologi Raperda itu akan dimintai keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Pembahasan Raperda yang memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi itu diketahui berjalan alot, bahkan telah beberapa kali tertunda. Pada akhirnya terungkap ada dugaan suap dari pihak swasta kepada pihak DPRD DKl Jakarta terkait pembahasan tersebut.

Diketahui, Ketua Balegda DPRD DKI adalah M Taufik dari Fraksi Partai Gerindra dengan Wakil Ketua Merry Hotma dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Sementara anggota Balegda antara lain Dwi Rio Sambodo, Yuke Yurike, Raja Natal Sitinjak, Wiliam Yani, dan Gembong Warsono (PDI-P), Taufik Hadiawan dan Rany Mauliani (Gerindra), H Nasrullah dan Rifkoh Abriani (PKS), Matnoor Tindoan dan Ichwan Zayadi (PPP), Lucky P Sastrawiria, HA
Nawawi, dan Mujiyono (Demokrat), M Sangaji dan Hamidi AR (Hanura), Ruddin Akbar Lubis dan
Zainuddin (Golkar), Hasbiallah Ilyas (PKB) dan Bestari Barus (NasDem).

Pihak KPK tidak menampik akan menelusuri mengenai adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat. Namun Yuyuk menyebut pihaknya masih akan fokus pada 3 orang tersangka.

"Dalam pekan ini ada pemeriksaan tersangka dan saksi lain," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja, Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ase)