Ungkap 'Penumpang Gelap', Jamwas Bakal Periksa Kajati DKI
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DKI) Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
"Saya sudah perintahkan Jamwas untuk melakukan itu (pemeriksaan), biar semua jelas. Ya sekarang juga kan bisa saja ada oknum-oknum penumpang gelap yang ingin memanfaatkan kasus tersebut," kata HM Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 April 2016.
Menurut Prasetyo, kasus tersebut, baik dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan operasi bersama untuk menelusurinya. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus melakukan klarifikasi terkait pihak yang diduga terlibat.
"Nah, kami punya Jamwas, tanpa mengurangi langkah pengungkapan kasus oleh KPK ya. Kami juga perlu melakukan upaya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi korupsi tersebut. Mereka adalah dua petinggi PT Brantas Abipraya (BA) yakni Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno dan Marudut yang diduga sebagai perantara.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai US$148.825. Penangkapan diduga terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pemberian diduga untuk menghentikan penyelidikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT BA di Kejati DKI," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo. (ase)