KPK Tidak Cekal Staf Pribadi Ahok
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Beredar kabar bahwa seorang staf pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berinisial S turut menjadi orang yang dimohonkan pencekalannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus suap reklamasi Jakarta.
Inisial S sempat disebut-sebut sebagai Sunny atau Sunny Tanuwidjaja, seorang staf pribadi Ahok, sapaan akrab Basuki.
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan lembaganya hanya memohonkan pencekalan terhadap dua orang yaitu Ariesman Widjaja dan Sugiyanto Kusuma.
Sugiyanto juga dikenal dengan nama panggilan Aguan yang merupakan petinggi raksasa properti Agung Sedayu Group. Perusahaan itu, melalui anak perusahaannya, PT. Kapuk Naga Indah memiliki izin untuk mereklamasi 5 pulau yaitu Pulau A, B, C, D, dan E.
"KPK mengajukan surat permohonan cekal atas nama dua orang, yaitu Sugiyanto Kusuma atau Aguan dan Ariesman per 1 April 2016. Tidak ada di luar nama itu," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Senin, 4 April 2016.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumhan Ronny Sompie mengatakan, selain Direktur Utama PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, lembaganya menerima permohonan pencekalan terhadap seseorang berinisial S.
"Ya memang benar ada dua orang yang diminta KPK, salah satunya berinisial S," kata Ronny. (ase)