Yasonna Pastikan Aguan, Bos Agung Sedayu Masih di Indonesia

Menkumham Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id -  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan terhadap Bos Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan terhadap Aguan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta terkait Reklamasi Teluk Jakarta

"Aguan sudah dicekal, dan menurut data, belum ada data perlintasan mereka (Aguan ke luar negeri). Belum keluar," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Senin, 4 April 2016.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie mengaku telah mendapat permintaan dari pimpinan KPK untuk mencegah terhadap Ariesman Widjaja dan Sugianto Kusuma alias Aguan. Ariesman dicegah karena statusnya sebagai tersangka.

Sedangkan Aguan, Ronny sebelumnya menyebut Bos Agung Sedayu Grup itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belakangan dia memberikan klarifikasi terkait status Aguan.

"Setelah saya cek, pertama saya kira dua-dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW (Ariesman Widjaja) dan SK (Sugianto Kusuma) alias A (Aguan) sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya hanya AW yang berstatus tersangka. Sedangkan SK alias A saya belum tahu statusnya. Tapi, benar dia diminta cegah ke luar negeri oleh KPK," kata Ronny saat dikonfirmasi.

Ronny merujuk pada kebiasaannya di institusi Kepolisian, yakni jika ada seseorang yang dicegah ke luar negeri, biasanya sudah berstatus sebagai tersangka.

"Rupanya di UU (Undang-undang) KPK ada hukum acara pidana khusus, sehingga kalau diminta cegah tidak harus tersangka. Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu," tegas mantan Kapolda Bali ini.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Triananda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.