KPK Isyaratkan Periksa Kembali 2 Pejabat Kejati DKl

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Sudung Situmorang (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kembali untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu.

Pemeriksaan keduanya dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, terkait penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKl Jakarta.

"Iya, (dua jaksa itu akan diperiksa lagi), jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin 4 April 2016.

Kedua jaksa tersebut sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan KPK pada 31 Maret 2016 hingga 1 April 2016. Pemeriksaan keduanya hanya berselang beberapa saat setelah KPK berhasil menangkap tangan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, dan perantara mereka, Marudut.

PT Brantas diduga memberikan uang suap kepada Marudut, terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejati DKl Jakarta. KPK saat ini masih mendalami dugaan uang tersebut ditujukan kepada jaksa di Kejati DKI. Sementara itu, Marudut, diduga hanya berperan sebagai perantara. 

Saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Sudi, Dandung, dan Marudut. Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.