Alasan KPK Lakukan Penangkapan Sebelum Uang Diterima Jaksa

: Ketua KPK Agus Rahardjo di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Surabaya

VIVA.co.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang dari PT Brantas Abipraya (BA) dan seorang perantara yang diduga akan menyuap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menimbulkan pertanyaan. Kenapa OTT dilakukan sebelum uang sampai ke pihak penerima suap?

Dalam peristiwa OTT yang dilakukan KPK sebelumnya, tangkap tangan suap selalu dilakukan ketika uang haram sudah diterima penerima suap. Setidaknya sudah di tangan perantara suruhan pihak penerima. Dari situ diketahui siapa penerimanya.

Tapi untuk suap PT BA pada Kamis, 31 Maret 2016, petugas KPK melakukan tangkap tangan ketika uang baru sampai di tangan seseorang bernama Marudut, yang disebut-sebut sebagai perantara. Uang itu diterimanya dari karyawan PT BA, Sudi Wantoko, dan Dandung Pamularno. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Uang sebesar US$148.835 yang disita dari tangan Marudut diduga akan diberikan kepada oknum jaksa Kejati DKI untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi yang membelit PT BA. Nama Kajati DKI, Sudung Sitomurang, dan Asisten Pidana Khususnya, Tomo Sitepu, langsung jadi tertuding karena keduanya langsung diperiksa sebagai saksi usai OTT.

Ditanya soal itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya sudah biasa melakukan OTT seperti itu. Ia meyakini penyidik pasti bisa menemukan oknum jaksa yang diduga akan menjadi penerima suap PT BA itu.

"Kan ada komunikasi (antara PT BA dan oknum jaksa Kejati DKI)," kata Agus usai memberikan kuliah umum di Graha Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Sabtu, 2 April 2016.

Agus mengatakan sampai kini penyidik KPK masih mendalami siapa oknum jaksa yang diduga menjadi tujuan uang suap tersebut. Ia membantah spekulasi berkembang bahwa uang haram itu ditujukan kepada Kajati DKI, Sudung Situmorang, dan Aspidsus, Tomo Sitepu.

"Enggak, enggak," katanya.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT dugaan suap penghentian kasus korupsi di BUMN PT BA yang ditangani Kejati DKI, Kamis, 31 Maret 2016. Tiga orang ditangkap dan menjadi tersangka yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta bernama Marudut.