Stres, Terdakwa Korupsi Dibawa ke RS Jiwa

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, menginstruksi jaksa membawa Fahruddin Siregar (52) ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi, lantaran diduga mengidap gangguan jiwa/stres.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam penetapan pembantaran terhadap terdakwa korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.

"Menetapkan dan memerintahkan kepada jaksa untuk melakukan penanganan medis terdakwa, yang mempunyai kelainan jiwa, sehingga tidak dapat mempertanggungjawaban perbuatannya, seperti tertuang dalam pasal 44 KUHP," ujar majelis hakim diketuai oleh Sayuti di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, Jumat 1 April 2016.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya sudah menyampaikan kondisi kesehatan terdakwa Fahruddin Siregar yang mengalami gangguan bipolar, atau kelainan jiwa.

Bahkan, dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Labura terhadap terdakwa pada 3 November 2015, penyidik sudah mengetahui jika terdakwa Fahruddin adalah pasien Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Medan.

"Penetapan hakim untuk mengobservasi kesehatan terdakwa sebagai wujud penegakan hukum yang profesional. Seharusnya, observasi bisa dilakukan saat penyidikan, untuk menghindari terdakwa sakit jiwa diadili," ujar Khilda Handayani, penasehat hukum terdakwa, usai sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Fahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang di Alkes Dinkes Labura, Sumatera Utara.

Ia didakwa jaksa melakukan korupsi alat kesehatan Kedokteran pada Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara Tahun 2010 bersama Siti Roilan Siregar selaku Plt Kadis Kesehatan Labura selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan dokter Asal Meliala selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang serta Adi Supardi selaku Direktur CV Agta Medica, sehingga negara dirugikan Rp489 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya mengatakan tidak mengetahui jika terdakwa mengalami kelainan jiwa saat penangkapan dan pemeriksaan terdakwa.

"Komunikasi antara penyidik dan terdakwa berjalan lancar dan tidak ditemukan tanda-tanda gangguan jiwa," ujar JPU Denny Trisnasari. (asp)