KPK Menduga Suap PT Brantas untuk Kajati DKI

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Sudung Situmorang (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap yang dilakukan oleh dua petinggi PT Brantas Abipraya (BA), yakni Direktur Keuangan, Sudi Wantoko dan Senior Manager PA BA, Dandung Pamularno.

Keduanya diduga memberikan suap untuk menghentikan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Brantas Abipraya yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Uang suap sebesar US$148,835 rencananya akan diberikan oleh seorang perantara bernama Marudut. Diduga, uang suap tersebut akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarief tak menampik suap tersebut ditujukan untuk dua petinggi Kejati itu. "Arah penyampaian ke sana," kata Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Menurut Syarief, dugaan suap kepada Sudung dan Tomo itu tengah didalami oleh tim KPK. Termasuk menelisik mengenai pihak yang mempunyai inisiatif dalam suap tersebut.

Baik Sudung maupun Tomo diketahui langsung diperiksa oleh KPK usai penangkapan tiga orang yang diduga sebagai pihak penyuap. Keduanya bahkan diperiksa hingga Jumat dini hari.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan, keduanya diperiksa lantaran dinilai masih mempunyai keterlibatan dalam kasus ini. "Dua orang diperiksa itu memang ada kaitannya," ujar dia.

Saat ini, pihak KPK masih telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno diduga sebagai pihak pemberi suap serta Marudut diduga sebagai perantara. Namun, KPK belum menetapkan siapa yang menjadi pihak yang diduga menjadi penerima suap.

(mus)