Kasus Novel Baswedan Bergulir Lagi
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menyatakan yang diterbitkan kejaksaan atas kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 yang dilakukan oleh mantan Kastreskrim Polresta Bengkulu tidak sah.
"Menerima permohonan praperadilan dan menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon (Kejaksaan negeri) secara seluruhnya," kata Hakim Suparman di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 31 Maret 2016.
Atas putusan itu, maka proses persidangan akan dilimpahkan ke peradilan umum biasa dengan terdakwa Dedi Nuryadi, salah seorang pemohon gugatan praperadilan, menyambut baik keputusan itu dan menyatakan siap untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang nanti.
"Saya siap menjadi saksi. Alhamdulillah gugatan kami diterima," kata Dedy.
Dipelajari Lagi
Dengan mentahnya Surat Keputusan Penghentian Perkara itu, sejauh ini Kejaksaan Negeri Bengkulu belum menyatakan sikap resmi untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Kita pelajari dulu keputusannya," kata salah seorang tim termohon Jaksa Alex Hutauruk.
Pendapat serupa dilontarkan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tindak lanjut keputusan itu masih dipelajari lebih jauh dan membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Kami akan pelajari langkah hukum yang akan diambil," kata perwakilan kejati Bengkulu, Ade Hermawan.
Gugatan praperadilan ini bermula atas keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menghentikan perkara yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .
sebelumnya merupakan tersangka yang ditetapkan kepolisian atas kasus penganiayaan berat pada 12 tahun silam di Bengkulu. Kala itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu.
Kasus ini telah diselesaikan secara etik disiplin polisi pada waktu itu. Namun belakangan, kasus ini terus diungkit ketika Polri tengah berseteru dengan KPK.
Beberapa kali kasus ini diungkit ulang dan menjadi alasan Polri mencokok yang telah berhenti dari Polri dan memilih masuk ke KPK.
Terakhir pada tahun 2012, kasus ini dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun rupanya diungkit kembali pada tahun 2015 oleh Polri dan kemudian menetapkan tersangka kepada .
Kejaksaan Agung akhirnya menerbitkan surat penghentian kasus dengan dasar kasus itu telah kedaluwarsa. Hingga akhirnya digugat kembali oleh korban
Wiliem Wira Kusuma/Bengkulu