KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Penanganan Kasus di Kejati DKI

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin, Kamis 31 Maret 2016. Mereka adalah petinggi perusahaan BUMN, PT Brantas Adipraya (BA) dan seorang swasta.

"SWA, Direktur Keuangan PT BA, ini BUMN. BPA, Senior Manager dari PT BA tadi, kemudian MRD, dari swasta," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat memberikan keterangan resmi di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.

Ketiganya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK lakukan gelar perkara, meningkatkan penetapan 3 tersangka, suratnya tadi kami tandatangani," ujarnya menambahkan.

Menurut Agus, petinggi PT BA memberikan suap ini agar perkara yang menyangkut PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bisa dihentikan. Uang suap itu diberikan pada MRD yang diduga berperan sebagai perantara. Sementara pihak penerima suap, belum diketahui.

"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tipikor, pada PT BA, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."

(mus)