Tak Siap Nikah, ABG Surabaya Dilaporkan ke Polisi
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Seorang pemuda asal Surabaya Jawa Timur bernama MF (16), dilaporkan ke kepolisian setempat, lantaran tidak mampu memenuhi biaya pernikahan terhadap seorang gadis remaja ST (16).
Peristiwa ini bermula pada bulan Mei 2015. Saat kedua anak baru gede (ABG) tersebut menjalin hubungan pacaran.
Kedua sejoli itu diketahui sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali. Namun entah kenapa, tiba-tiba sang gadis melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
“Korban menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka sebanyak dua kali kepada orang tuanya,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar di Surabaya, Kamis 31 Maret 2016.
Atas itu, ibu korban kemudian mendatangi keluarga tersangka. Kepada keluarga tersangka, ibu korban meminta pertanggungjawaban. Keluarga tersangka kemudian menyanggupi untuk menikahkan pasangan itu.
Namun, hal itu malah ditolak oleh ibu korban, dan meminta sejumlah uang untuk ganti rugi. Terkait permintaan itu, keluarga tersangka tidak sanggup membayarnya.
Karena itu kemudian membuat ibu korban melaporkannya kepada polisi. Atas perbuatannya itu, kini tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. “Karena tersangka telah melanggar pasal 81 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak,” terang Lily.