Jokowi Batalkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- U-Report
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Awalnya, rencana kenaikan untuk kelas III tersebut adalah Rp25.500 diusulkan naik menjadi Rp30 ribu. Pembatalan kenaikan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016.
"Yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres 19 menjadi Rp30 ribu dari Rp25.500. Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Artinya tetap diberlakukan untuk rakyat untuk masyarakat itu Rp25.500," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Istana Presiden, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Pramono menjelaskan, bahwa usulan kenaikan ini sebenarnya melalui proses yang panjang yang dimulai sejak Februari 2015. Setelah dilakukan harmonisasi maka usulan itu sampai kepada Presiden Jokowi.
Namun ternyata justru muncul reaksi protes dari berbagai kalangan baik dari masyarakat maupun DPR.
"Kami melihat dalam kondisi seperti ini maka untuk kelas III perlu ada perlindungan yang diberi, negara hadir dalam persoalan itu," ujar Pramono menambahkan.
Oleh karena itu, pemerintah masih tetap akan menyubsidi iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Menurut Pramono, pengguna BPJS Kesehatan paling besar memang ada di kategori tersebut.
Selain itu diberikan pula fasilitas yang memungkinkan pasien kelas III dirawat di kelas I jika mengalami penyakit yang parah.
"Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III tetapi dalam perjalanan, ketika dia sakit perlu perawatan kelas I, sekarang diperbolehkan."
(mus)