KPK Kembali Periksa Sekretaris MA

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 31 Maret 2016.

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung. Pada perkara tersebut, penyidik telah menjerat anak buah Nurhadi yakni  Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Priharsa.

Sebelumnya, Nurhadi juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik pada 8 Maret 2016 lalu. Ketika itu, Nurhadi mengaku diperiksa mengenai tugas pokok fungsi Andri. Namun dia berkilah belum mengetahui mengenai kasus tersebut.

Bersama dengan Nurhadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya yakni karyawan PT Citra Gading Asritama (PT CGA) bernama, Triyanto. Bos perusahaan tersebut yaitu lchsan Suaidi diduga menjadi pihak penyuap dalam kasus ini.

Terkait kasus ini ini, Andri diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.