Bupati dan Kepala Dinas, Tersangka Pemalsuan Izin Tambang
- Antara/Jimmy Ayal
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pertambangan terhadap PT Jaya Pasifik Propertindo (JPP).
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Eko Supriadi saat ditemui di ruangannya mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan gelar perkara beberapa hari silam. Dari gelar perkara, ada
2 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan izin pertambangan.
"Hasil gelar perkaranya mengarah kepada 2 orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu berinisial EA dan RC," kata Eko di Bandar Lampung, Lampung, Kamis 31 Maret 2016.
Eko mengutarakan, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hingga berakhir di pengadilan. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka.
"Jika mereka (EA dan RC) tidak datang, sesuai dengan prosedur kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap keduanya," terangnya.
Kasus ini berawal dari adanya pelaporan. Dari kronologi yang dilaporkan kepada polisi diketahui semestinya ada
moratorium yang ditandatangani pihak provinsi dan kabupaten dalam hal pertambangan. Namun hal tersebut tidak diindahkan.
"Keduanya sudah tidak kooperatif karena sudah tidak memenuhi panggilan penyidik. Secara limitatif, sudah bisa dilakukan penahanan. Dugaannya, mereka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b.
Erwin Arifin (EA) adalah mantan bupati di Kabupaten Lampung Timur sedangkan RC adalah salah satu kepala dinas di kabupaten tersebut.