Eks Dirjen Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada mantan Direktur Jenderal pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jamaluddien Malik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.
Majelis Hakim menilai, Jamaluddien telah terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp14.650.000.000 dari sejumlah Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi atau calon rekanan dalam pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai dari dana optimalisasi Tugas Pembantuan TA 2014.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari uang sejumlah itu, Hakim menyebut, bahwa Jamaluddien terbukti telah menggunakannya sebesar Rp5.417.528.000 untuk keperluan pribadi. Atas pertimbangan tersebut, majelis juga membebankan biaya tambahan berupa uang pengganti sejumlah yang didapatkannya tersebut.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,417M subsidair 1 tahun kurungan."
(mus)