Sibuk Cari La Nyalla, Jaksa Tak Hadir di Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan La Nyalla Mattaliti di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Tim jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi hibah Rp5 miliar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 30 Maret 2016. Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
 
Hakim tunggal Ferdinandus membuka sidang praperadilan La Nyalla tanpa kehadiran pihak Kejati Jatim selaku termohon. Sidang hanya dihadiri tim kuasa hukum La Nyalla selaku pemohon. "Oleh karena pihak termohon tidak hadir, sidang ditunda pada hari Selasa, tanggal 5 April 2016," kata hakim.
 
Berdasarkan informasi diperoleh VIVA.co.id, jaksa tak menghadiri sidang praperadilan karena sibuk mencari keberadaan La Nyalla. Semua tim penyidik Pidana Khusus dan Intelijen Kejati Jatim terjun ke berbagai tempat di beberapa daerah guna mencari keberadaan Ketua Umum PSSI tersebut, termasuk tim jaksa yang ditugasi menghadiri sidang praperadilan.
 
"Tidak ada satu pun penyidik Pidsus di kantor. Dari kemarin mereka ke luar kota melakukan pencarian," kata sumber di lingkungan Kejati Jatim.
 
Sementara itu, hingga kini Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, belum bisa dikonfirmasi soal alasan ketidakhadirannya ke sidang praperadilan. "Kalau tidak datang hari ini, kami pasti datang di sidang kedua," kata Romy Arizyanto, Kasipenkum Kejati Jatim, dihubungi terpisah.
 
Ketidakhadiran jaksa di sidang perdana praperadilan itu mengecewakan kuasa hukum La Nyalla, Sumarso. Dia menganggap, sikap Kejaksaan itu sebagai mangkir. "Ini namanya (Kejaksaan) mangkir. Tidak menghormati pengadilan. Dia mau dihargai, tapi juga tidak menghargai pengadilan," ujarnya.
 
Seperti diketahui, hari ini sidang perdana praperadilan La Nyalla dijadwalkan digelar di PN Surabaya. La Nyalla menggugat Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.
 
(mus)