La Nyalla Siapkan 15 'Senjata' di Gugatan Praperadilan

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Rp5 miliar pada tahun 2012, mengaku telah menyiapkan strategi untuk mengalahkan kejaksaan Tinggi setempat di sidang praperadilan.

Persiapan dilakukan untuk membuktikan bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Kita siapkan 15 bukti untuk membuktikan klien saya tidak bersalah," kata Sumjarsono, kuasa hukum La Nyalla di kantor Kadin Jatim Surabaya, Selasa 29 Maret 2016.

Beberapa poin utama dipersoalkan pihak La Nyalla atas putusan Kejaksaan itu, yakni penetapan tersangka tidak didahului oleh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan KUHAP. "Belum ada saksi-saksi dimintai keterangan tiba-tiba klien saya jadi tersangka," katanya.

Sedikit ketegangan sempat terjadi antara wartawan media online lokal dengan salah satu kuasa hukum La Nyalla saat jumpa pers di Kadin Jatim. Waktu itu, si wartawan meminta tanggapan soal rumor berkembang soal kedekatan La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), yang bisa memengaruhi putusan praperadilan.

"Tidak bisa kamu tanya begitu. Namanya itu fitnah nanti. Tak bisa, saya tidak akan jawab, tidak etis itu. Itu mungkin kekhawatiran orang saja terus dihubung-hubungkan," kata Togar dengan suara bernada tinggi.

"Kau pertanyakan kepada kita soal itu, terus terang saya tersinggung dengan pertanyaan itu. Karena sebagai pengacara saya menggunakan argumentasi hukum, tidak ada hubungannya dengan isu itu. Saya tidak akan jawab itu," jelas Togar.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, mengatakan bahwa pengadilan akan melihat fakta sidang sebagai pertimbangan hukum mengabulkan atau menolak praperadilan La Nyalla. "Sesuai fakta persidangan, itu yang jadi pertimbangan hukum dalam putusan," katanya.

Dilansir sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.