Pengacara: La Nyalla di Luar Negeri, tapi Entah Negara Mana
Selasa, 29 Maret 2016 - 15:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Ahmad Riyadh UB, pengacara La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, membenarkan bahwa kliennya berada di luar negeri. La Nyalla keluar dari Indonesia sebelum surat cekal dari Kantor Imigrasi terbit.
Baca Juga :
"Ya, dia (La Nyalla Mattalitti) di luar negeri, tapi saya tidak tahu luar negerinya mana," kata Riyadh saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa, 29 Maret 2016.
Menurut Riyadh, tidak ada yang salah dengan kepergian La Nyalla ke luar negeri, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sebab, saat dia terbang, belum ada pencegahan dari Imigrasi terhadap kliennya. "Selama tidak ada pencekalan, siapa pun bebas ke luar negeri.”
Sejauh ini, kata Riyadh, ia hanya berkomunikasi dengan La Nyalla melalui sambungan telepon. Bahkan kemarin sore, Senin, 28 Maret 2016, La Nyalla menghubunginya menanyakan perkembangan kasus hibah Kadin Jatim yang membelitnya.
"Kemarin sore saya komunikasi. Dia bertanya soal surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan yang saya kirimkan ke Kejaksaan. Dia juga tanya-tanya soal jemput paksa," ujar Riyadh.
Kepergian La Nyalla ke luar negeri membuat Kejaksaan kebingungan. Kejaksaan gagal menjemput paksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu saat mendatangi dua rumah dan kantor La Nyalla di Surabaya.
"Kita cari di dua rumah tersangka di Surabaya, juga tim Kejaksaan Agung mencari tempat yang sering dikunjungi di hotel-hotel di Jakarta, yang bersangkutan tidak ada. Menurut informasi, tersangka di luar negeri," kata Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim.
Karena menghilang, Kejaksaan pun menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) alias buron atas La Nyalla. "Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka," ujar Romy.
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.