Berkas Kasus Ivan Haz Lengkap

Anggota DPR RI, Ivan Haz (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang menjerat anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz telah lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Iya sudah lengkap ya, sudah masuk ke tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta Waluyo ketika dihubungi, Selasa, 29 Maret 2016.

Namun, mengenai kapan kasus dugaan penganiayaan itu disidangkan, Waluyo belum bisa memastikan. Sebab, dia belum mendapatkan informasi dari jaksa penuntut umum.

"Nanti saya hubungi jaksanya, biar jelas kapan berkasnya disidangkan di pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari 2016, selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dia disangka melanggar pasal 44 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Penetapan tersangka Ivan berawal dari laporan pada 30 September 2015. Kala itu, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.